Kebebasan Pers Indonesia
A. Kebebasan Pers Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan
mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers
seperti harian,majalah dan bulletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya
untuk menegakkan keadilan,ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk
merusaknya. Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima
hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran
pelaksanaan kegiatan pers yaitu :
1. Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang
kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam dan cerdas.
2. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran
komentar dan kritik,yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan
masyarakat.
3. Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative
dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.
4. Pers hendaknya
bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam
masyarakat.
5. Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari,ini berkaitan dengan kebebasan
informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud
dalam :
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan
menyampaikan pendapat dimuka umum.
Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.
Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan pers di
Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa pembatasan. Bila di era Orba
terjadi banyak pembatasan, di era reformasi ini pers menjadi bebas tanpa lagi
ada batasan-batasan dari kebijakan pemerintah. Dan berikut adalah dampak dari
kebebasan pers.
Penyalahgunaan
Kebebasan Pers/Media Massa
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau
aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi
tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa. Tapi banyak pers
yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik
bagi masyarakat. Penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi
sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan
cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti
radio, televisi dan lainnya dengan muda dapat kita gunakan.
Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai
budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan
budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perang dan
hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus
pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa
ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat
dan berbicara di muka diantaranya adalah:
1. Lebih mengutamakan
kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur tangan pihak
ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak mempertimbangkan
kondisi sosial budaya masyarakat
Sedangkan bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat
dan berbicara melalui media massa diantaranya:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan
kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap
tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial by press) seperti
berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah
melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa
melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan
berita yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu
sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan
dapat membingungkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif
seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk
membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak
jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik secara morill,
material maupun kepentingan umum.
6. Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP), seperti:
· Pasal 37 KUHP
§ Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan tau
menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil
presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya
satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§ Jika melakukan kejahatan itu dalam jabatannya
dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya
yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat
dari jabatannya.
· Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan,
kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
· Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau
menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau
penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau
gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara
penyalur kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi
oleh semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha
membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang
tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan
berbicara melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui
media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak
yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat
berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun
negara. Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers.
Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya adalah alangkah baiknya dengan bebasnya
pers di Indonesia, juga dibarengi dengan rasa tanggung jawab terhadap
pembentukan karakter Bangsa. Berita tentang kriminalitas, berita yang menjurus
ke pornografi diminimalis, karena kurang
memberi manfaat. Dan berita yang membawa informasi bagus terkait pendidikan,
kesehatan, ekonomi dan sebagainya lebih diperbanyak dalam mempublikasikan suatu
berita. Pers harus pandai memilah berita yang layak atau tidak untuk
diterbitkan atau ditayangkan jangan hanya memikirkan keuntungan dari berita
yang di tayangkannya saja. Karena pada intinya, pers memiliki dampak positif
dan negatif terhadap pembentukan karakter Bangsa.
Sumber : saya ambil dari beberapa buku untuk referensi tugas kuliah tahun 2012
Komentar